Kamis, 24 Oktober 2019
Sabtu, 20 Juli 2013
Pemkab Yang menerima CPNS Tahun 2013
Published On:Sabtu, 20 Juli 2013
Posted by Yohanes Lee
Berikut Ini ,226 Pemkab Yang menerima CPNS Tahun 2013
PELITAKARAWANG.COM-.Deputi
SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja telah menyerahkan
data tambahan formasi CPNS itu kepada masing-masing instansi dalam
Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/7). Sebanyak 29 kementerian dan 36
lembaga akan melakukan seleksi CPNS tahun 2013 ini . Sedangkan
pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari
jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192
kabupaten/kota.
1
|
Provinsi NAD
|
2
|
Kab. Gayo Lues
|
3
|
Kab. Aceh Barat Daya
|
4
|
Kab. Aceh Selatan
|
5
|
Kab. Aceh Singkil
|
6
|
Kab. Aceh Tamiang
|
7
|
Kab. Aceh Tenggara
|
8
|
Kab. Pidie Jaya
|
9
|
Provinsi Sumatera Utara
|
10
|
Kab. Batu Bara
|
11
|
Kab. Nias
|
12
|
Kab. Nias Barat
|
13
|
Kab. Nias Selatan
|
14
|
Kab. Nias Utara
|
15
|
Kab. Padang Lawas
|
16
|
Kab. Padang Lawas Utara
|
17
|
Kab. Deli Serdang
|
18
|
Kab. Labuhan Batu Utara
|
19
|
Kab. Tapanuli Tengah
|
20
|
Kab. Tapanuli Utara
|
21
|
Kab. Sibolga
|
22
|
Provinsi Sumatera Barat
|
23
|
Kab. Kepulauan Mentawai
|
24
|
Kab. Solok Selatan
|
25
|
Kab. Pasaman
|
26
|
Kota Padang Panjang
|
27
|
Kab. Indragiri Hilir
|
28
|
Kab. Kepulauan Meranti
|
29
|
Kab. Kuantan Singingi
|
30
|
Kab. Pelalawan
|
31
|
Kab. Rokan Hilir
|
32
|
Kab. Siak
|
33
|
Kota Pekanbaru
|
34
|
Kab. Batanghari
|
35
|
Kab. Kerinci
|
36
|
Kab. Sarolangun
|
37
|
Kab. Tebo
|
38
|
Kota Sungai Penuh
|
39
|
Kab. Bungo
|
40
|
Kab. Banyuasin
|
41
|
Kab. Muara Enim
|
42
|
Kab. Musi Banyuasin
|
43
|
Kab. Musi Rawas
|
44
|
Kab. Ogan Ilir
|
45
|
Kab. Ogan Komering Ilir
|
46
|
Kab. Ogan Komering Ulu
|
47
|
Kota Pagar Alam
|
48
|
Kota Prabumulih
|
49
|
Kab. Lahat
|
50
|
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
|
51
|
Kota Lubuk Linggau
|
52
|
Provinsi Bangka Belitung
|
53
|
Kab. Bangka Barat
|
54
|
Kab. Bangka Selatan
|
55
|
Kab. Bangka Tengah
|
56
|
Kab. Belitung
|
57
|
Kab. Belitung Timur
|
58
|
Kab. Bangka
|
59
|
Provinsi Bengkulu
|
60
|
Kab. Bengkulu Tengah
|
61
|
Kab. Kepahiang
|
62
|
Kab. Lebong
|
63
|
Kab. Rejang Lebong
|
64
|
Kab. Seluma
|
65
|
Provinsi Lampung
|
66
|
Kab. Mesuji
|
67
|
Kab. Pesisir Barat
|
68
|
Kab. Pesawaran
|
69
|
Kab. Tanggamus
|
70
|
Kab. Way Kanan
|
71
|
Kab. Metro
|
72
|
Kab. Kep. Anambas
|
73
|
Kab. Lingga
|
74
|
Kab. Natuna
|
75
|
Provinsi DKI Jakarta
|
76
|
Kab. Bogor
|
77
|
Kota Bandung
|
78
|
Kota Depok
|
79
|
Kota Bogor
|
80
|
Kota Tangerang Selatan
|
81
|
Kota Serang
|
82
|
Kota Cilegon
|
83
|
Kab. Cilacap
|
84
|
Kab. Kedal
|
85
|
Kab. Kudus
|
86
|
Kab. Purblingga
|
87
|
Kab. Semarang
|
88
|
Kab. Wonosobo
|
89
|
Kota Magelang
|
90
|
Kota Pekalongan
|
91
|
Kota Salatiga
|
92
|
Kota Semarang
|
93
|
Kota Surakarta
|
94
|
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
|
95
|
Kab. Jember
|
96
|
Kab. Sidoarjo
|
97
|
Kota Mojokerto
|
98
|
Kota Mojokerto
|
99
|
Kota Surabaya
|
100
|
Kab. Mojokerto
|
101
|
Kab. Pamekasan
|
102
|
Kab. Tuban
|
103
|
Kota Blitar
|
104
|
Kota Diri
|
105
|
Kota Malang
|
106
|
Kota Probolinggo
|
107
|
Provinsi Kalimantan Tengah
|
108
|
Kab. Barito
|
109
|
Kab. Katingan
|
110
|
Kab. Lamandau
|
111
|
Kab. Pulang Pisau
|
112
|
Kab. Barito Timur
|
113
|
Kab. Kotawaringin Timur
|
114
|
Provinsi Kalimantan Barat
|
115
|
Kab. Kapuas Hulu
|
116
|
Kab. Kayong Utara
|
117
|
Kab. Ketapang
|
118
|
Kab. Kubu Raya
|
119
|
Kab. Landak
|
120
|
Kab. Melawai
|
121
|
Kab. Sanggau
|
122
|
Kab. Sekadau
|
123
|
Kab. Sintang
|
124
|
Kab. Pontianak
|
125
|
Kab. Sambas
|
126
|
Kota Pontianak
|
127
|
Kota Singkawang
|
128
|
Provinsi Kalimantan Selatan
|
129
|
Kab. Balangan
|
130
|
Kab. Kota Baru
|
131
|
Kab. Tabalong
|
132
|
Kab. Tanah Bumbu
|
133
|
Kab. Tapin
|
134
|
Kab. Banjar
|
135
|
Kab. Barito Kuala
|
136
|
Kab. Hulu Sungai Tengah
|
137
|
Kab. Hulu Sungai Utara
|
138
|
Kota Banjar Baru
|
139
|
Kota Banjarmasin
|
140
|
Kab. Bulungan
|
141
|
Kab. Kutai Barat
|
142
|
Kab. Kutai Timur
|
143
|
Kab. Malinau
|
144
|
Kab. Nunukan
|
145
|
Kab. Paser
|
146
|
Kab. Penajam Paser Utara
|
147
|
Kab. Tana Tidung
|
148
|
Kota Bontang
|
149
|
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
|
150
|
Kab. Bolaang Mongondow Timur
|
151
|
Kab. Bolaang Mongondow Utara
|
152
|
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
|
153
|
Kab. Minahasa Tenggara
|
154
|
Kab. Bolaang Mangondow
|
155
|
Kota Tomohon
|
156
|
Kab. Gorontalo Utara
|
157
|
Kab. Pohuwato
|
158
|
Provinsi Sulawesi Selatan
|
159
|
Kab. Luwu Timur
|
160
|
Kab. Bantaeng
|
161
|
Kab. Enrekang
|
162
|
Kab. Pinrang
|
163
|
Kab. Toraja Utara
|
164
|
Kota Pare Pare
|
165
|
Provinsi Sulawesi Tengah
|
166
|
Kab. Tojo Una-Una
|
167
|
Kab. Bombana
|
168
|
Kab. Buton Utara
|
169
|
Kab. Kolaka Utara
|
170
|
Kab. Konawe Utara
|
171
|
Kab. Wakatobi
|
172
|
Provinsi Sulawesi Barat
|
173
|
Kab. Jembrana
|
174
|
Kab. Karangasem
|
175
|
Kota Denpasar
|
176
|
Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
177
|
Kab. Lombok Utara
|
178
|
Kab. Sumbawa Barat
|
179
|
Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
180
|
Kab. Mangarai Barat
|
181
|
Kab. Manggarai Timur
|
182
|
Kab. Sabu Raijua
|
183
|
Kab. Sumba Barat
|
184
|
Kab. Sumba Barat Daya
|
185
|
Kab. Sumba Tengah
|
186
|
Kab. Ende
|
187
|
Kab. Flores Timur
|
188
|
Kab. Manggarai
|
189
|
Kab. Nagekeo
|
190
|
Kab. Rote Ndao
|
191
|
Kab. Sikka
|
192
|
Kab. Timor Tengah Utara
|
193
|
Provinsi Maluku
|
194
|
Kab. Buru Selatan
|
195
|
Kab. Maluku Barat Daya
|
196
|
Kab. Maluku Tenggara
|
197
|
Kota Tual
|
198
|
Kab. Maluku Tenggara Barat
|
199
|
Kab. Seram Bagian Barat
|
200
|
Provinsi Maluku Utara
|
201
|
Kab. Halmahera Tengah
|
202
|
Kab. Halmahera Timur
|
203
|
Kab. Pulau Morotai
|
204
|
Kab. Halmahera Barat
|
205
|
Kota Ternate
|
206
|
Kota Tidore Kepulauan
|
207
|
Kab. Asmat
|
208
|
Kab. Deiyai
|
209
|
Kab. Dogiyai
|
210
|
Kab. Intan Jaya
|
211
|
Kab. Jayawijaya
|
212
|
Kab. Keerom
|
213
|
Kab. Lanny Jaya
|
214
|
Kab. Memberamo Raya
|
215
|
Kab. Mappi
|
216
|
Kab. Paniai
|
217
|
Kab. Puncak
|
218
|
Kab. Puncak Jaya
|
219
|
Kab. Tolikara
|
220
|
Kab. Yalimo
|
221
|
Kab. Biak Numfor
|
222
|
Kab. Kepulauan Yapen
|
223
|
Provinsi Papua Barat
|
224
|
Kab. Fak Fak
|
225
|
Kab. Maybrat
|
226
|
Kab. Raja Ampat
|
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Selasa, 11 Juni 2013
Contoh Format Blangko SKHUN SD Sementara
Setelah pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) biasanya peserta didik melakukan pendaftaran ke jenjang berikutnya. Salah satu syarat untuk mendaftar ke SMP/MTs adalah melampirkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Sedangkan blangko dari Dinas Pendidikan Kab/Kota belum juga diberikan, sehingga dibuatlah SKHUN Sementara oleh pihak sekolah.
Untuk mempermudah dalam membuat SKHUN SD Sementara bisa memanfaatkan Microsoft Excel, seperti yang telah dibuat oleh Pak Wiji Hatmoko ini. Dengan Contoh SKHUN Sementara yang dibuatnya bisa mudah dalam mencetak SKHUN. Sayangnya untuk menggunakan Contoh SKHUN dengan format Excel ini Anda harus memahami dalam memasukan data di Excel. Jika Anda berminat bisa mendownloadnya di tautan berikut ini:
MS Excel
Jika Anda, tidak ingin terlalu repot, bisa memakai contoh SKHUN Sementara yang memakai format MS Word ini. Karena memang sifatnya sementara, sambil menunggu yang asli dari Dinas Pendidikan. SKHUN SD Sementara berlaku sampai diterbitkannya SKHUN yang asli. Untuk mendownload contoh format SKHUN memakai MS Word bisa klik tautan berikut ini:
MS Word
SKHUN Sementara berisi hasil nilai dari UN dan Ujian Sekolah. SKHUN sementara diterbitkan untuk memberitahukan kepada para peserta didik hasil nilai akhir serta pernyataan KELULUSAN.
Download Kalender Pendidikan Tahun 2013/2014
Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal hitungan hari, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun depan dibutuhkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan.
Kali ini SekolahDasar.Net akan berbagi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan memiliki kalender pendidikan ini, Bapak Ibu guru bisa membantu dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan sebagainya.
Tahun pelajaran 2013/2014 ini juga dimulai implementasi Kurikulum 2013 di sekolah terpilih. Penerapan Kurikulum Tematik Integratif bagi Sekolah Dasar (SD) ini dilaksanakan secara bertahap, ditargetkan berlaku penuh tahun 2015. Selengkapnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload di tuatan berikut ini:
Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target. Apa saja rencana dan target yang Bapak Ibu ingin lakukan dan capai di tahun 2013/2014 khususnya berkaitan dengan profesi Bapak Ibu? Jangan lupa tulis di kolom komentar
SekolahDasar.Net 3 Juni 2013 |
#Berita Guru
#Regulasi
Jadwal Baru Tes Seleksi Honorer K2 Jadi CPNS
Pelaksanaan tes seleksi ujian tulis tenaga honorer kategori II (K2) menjadi Calon Pegewai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juli 2013 mengalami penundaan. Berdasarkan jadwal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tes seleksi tenaga honorer K2 dilaksanakan bulan September 2013.
Penundaan itu, menurut Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian dan pemerintah daerah belum selesai.
“Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” kata Tasdik ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI (21/05/2013).
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Total tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
Untuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012 melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sedangkan proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Materi yang diujikan pada tes seleksi honorer k2 adalah Tes Kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Ditambah tes kompetensi bidang untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.
Jadwal proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
1. Juni-Juli 2013
- Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
- Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
2. Agustus 2013
- Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
- Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
- Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
- Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
- Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
- Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
3. September 2013
- Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
- Pelaksanaan ujian (Kompetensi dasar dan kompetensi bidang)
- Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
4. Oktober 2013
- Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
- Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
- Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
5. November 2013
- Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
- Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
6. Desember 2013
- Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
- Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
- Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
- Penyampaian NIP kepada Instansi
7. Januari 2014
- Penetapan SK CPNS
Senin, 03 Juni 2013
Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Juni
Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
![]() |
| Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan pemberian NUPTK baru |
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK
Mulai Juni mendatang Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai pengelola NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) mulai melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK. Proses ini dilakukan setelah Kemendikbud merilis Situs Layanan Sistem Informasi Terpadu PADAMU NEGERI.
NUPTK merupakan kode identitas unik berupa 16 digit angka yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK harus dilakukan VerVal Ulang dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
Telah beredar Pedoman Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Proses VerVal Ulang NUPTK terdiri dari beberapa alur. Alur pertama yaitu Pengambilan dan Penyerahan Formulir (A01/A0/A03/A04). Berikut adalah detail Alur 1 VerVal Ulang NUPTK:
- Unduh Formulir di Situs PADAMU NEGERI.
- Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
- Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
- Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1
Alur VerVal Ulang NUPTK 2013 ini melibatkan PTK (guru dan staf), Admin/Operator Sekolah, dan Admin/Operator Disdik Kabupaten/Kota. Selengkapnya Anda dapat mempelajarinya di Lembar Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013. Lembar yang juga berisi Panduan Aktivasi Akun Sekolah ini bisa Anda download di sini.
Daftar Sekolah Yang Menerapkan Kurikulum 2013
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah merilis detail sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Kurikulum pengganti KTSP ini mulai diterapkan tahun ajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli mendatang. Sejumlah 6.325 sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK menjadi sasaran penerapan Kurikulum 2013 pada tahun ini.
Kemendikbud merilis situs baru yang diberi nama SEPIK dengan bersubdomain kurikulum.kemdikbud.go.id. SEPIK merupakan singkatan dari Sistem Elektronik Pementauan Implementasi Kurikulum 2013. Melalui situs ini Kemendikbud menampilkan informasi secara detail mengenai;
- 6.325 Sekolah Sasaran Kurikulum 2013
- 74.289 PTK Sasaran Pelatihan Kurikulum 2013
- Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 31 LPMP
Sasaran sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 ini diprioritaskan sekolah eks RSBI dan berakreditasi A. Alasannya sekolah tersebut dinilai lebih siap melaksanakan Kurikulum 2013. Ketika tulisan ini dibuat (31/05/2013), SEPIK masih melakukan proses verifikasi, untuk mengetahui daftar sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 bisa dilihat di http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/school
Kurikulum 2013 diterapkan mulai jenjang SD sampai SMA/SMK di 33 provinsi seluruh Indonesia. Jenjang SD yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada 15 Juli mendatang hanya 2.598 SD. Jumlah SD yang menerapkan Kurikulum Baru ini tidak lebih dari 2 persen dari seluruh SD di Indonesia yang berjumlah sekitar 148.361 SD. Pada tahap awal, hanya kelas 1 dan 4 yang menerapkan kurikulum dengan metode tematik integratif ini.
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal hitungan hari, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun depan dibutuhkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan.
Kali ini SekolahDasar.Net akan berbagi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan memiliki kalender pendidikan ini, Bapak Ibu guru bisa membantu dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan sebagainya.
Tahun pelajaran 2012/2013 ini juga dimulai implementasi Kurikulum 2013 di sekolah terpilih. Penerapan Kurikulum Tematik Integratif bagi Sekolah Dasar (SD) ini dilaksanakan secara bertahap, ditargetkan berlaku penuh tahun 2015. Selengkapnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload di tuatan berikut ini:
Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target. Apa saja rencana dan target yang Bapak Ibu ingin lakukan dan capai di tahun 2013/2014 khususnya berkaitan dengan profesi Bapak Ibu? Jangan lupa tulis di kolom komentar
Senin, 22 April 2013
DOWNLOAD APLIKASI SIMULASI UKA GURU KELAS SD
Sesuai dengan kisi-kisi UKA tahun lalu, ada 100 soal yang harus dikerjakan oleh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Jika guru kelas SD, juga akan mengerjakan soal khusus untuk guru kelas SD sesuai dengan kisi-kisi yang ada. Materi yang diujikan dalam UKA meliputi kompetensi pedagogik dan profesional.
Sebelumnya juga sudah dibagikan soal-soal latihan UKA dalam bentuk file yang berformat pdf dan doc dengan berbagai materi, seperti: kompetensi pedagogik, model-model pembelajaran, dan Perundang-undangan. Sekarang SekolahDasar.Net akan berbagi aplikasi untuk simulasi UKA 2013 yang dibuat oleh seorang guru. Bapak Ibu bisa mendowload aplikasi untuk latihan UKA 2013, di tautan berikut:
Dengan mendownload file berformat exe itu, Bapak Ibu bisa mencoba mengerjakan 100 soal latihan UKA 2013 tanpa harus terkoneksi dengan internet. Bisa dibuka dan dikerjakan kapanpun. Itu bukanlah aplikasi resmi yang akan digunakan ujian nanti, hanya untuk latihan mempersiapkan menghadapi uji kompetensi guru. Tampilannya akan seperti aplikasi yang tahun lalu, tetapi hanya untuk soal-soal pedagogik seperti ini.
UKA 2013 DILAKSANAKAN PADA PERTENGAHAN MEI
Uji kompetensi bagi guru yang belum mengikuti sertifikasi atau Uji Kompetensi Awal (UKA) 2013 akan dilaksanakan pada pertengahan Mei. Sebelumnya Kemendikbud memang pernah menggelar UKA untuk calon guru yang masuk dalam kuota sertifikasi tahun lalu.
Seperti yang dilakukan kepada guru bersertifikat di tahun lalu, pelaksanaan uji kompetensi guru ini untuk pemetaan kompetensi guru-guru. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, tetap mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja.
Menurut Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, seperti dikutip dari Kompas (18/04/2013). Sampai Senin sore kemarin (15/04/2013) tercatat ada 623.489.000 guru TK sampai SMA yang ikut pendaftaran uji kompetensi awal.
"Uji kompetensi untuk tahun ini diikuti guru-guru yang belum ikut sertifikasi. Para guru yang ikut, yang namanya masuk dalam database kami yang didaftarkan dinas pendidikan daerahnya," kata Unifah Rosyidi
Untuk peserta sertifikasi tahun 2013, yang juga diprioritaskan ialah para guru yang gagal di UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.
Pada tahun lalu, Uji kompetensi bagi guru yang sudah sertifikasi dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Ujian ini untuk memetakan penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Langganan:
Postingan (Atom)









