Sabtu, 20 Juli 2013

Pemkab Yang menerima CPNS Tahun 2013

Published On:Sabtu, 20 Juli 2013
Posted by Yohanes Lee

Berikut Ini ,226 Pemkab Yang menerima CPNS Tahun 2013

PELITAKARAWANG.COM-.Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja telah menyerahkan data tambahan formasi CPNS itu kepada masing-masing instansi dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/7). Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS tahun  2013 ini . Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Berikut nama-nama instansi pemerintah daerah  (PEMDA) yang membuka lowongan penerimaan ;
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Kab. Jember
96
Kab. Sidoarjo
97
Kota Mojokerto
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat


 (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Selasa, 11 Juni 2013

Contoh Format Blangko SKHUN SD Sementara



Contoh Format Blanko SKHUN SD Sementara
Setelah pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) biasanya peserta didik melakukan pendaftaran ke jenjang berikutnya. Salah satu syarat untuk mendaftar ke SMP/MTs adalah melampirkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Sedangkan blangko dari Dinas Pendidikan Kab/Kota belum juga diberikan, sehingga dibuatlah SKHUN Sementara oleh pihak sekolah.

Untuk mempermudah dalam membuat SKHUN SD Sementara bisa memanfaatkan Microsoft Excel, seperti yang telah dibuat oleh Pak Wiji Hatmoko ini. Dengan Contoh SKHUN Sementara yang dibuatnya bisa mudah dalam mencetak SKHUN. Sayangnya untuk menggunakan Contoh SKHUN dengan format Excel ini Anda harus memahami dalam memasukan data di Excel. Jika Anda berminat bisa mendownloadnya di tautan berikut ini:

MS Excel

Jika Anda, tidak ingin terlalu repot, bisa memakai contoh SKHUN Sementara yang memakai format MS Word ini. Karena memang sifatnya sementara, sambil menunggu yang asli dari Dinas Pendidikan. SKHUN SD Sementara berlaku sampai diterbitkannya SKHUN yang asli. Untuk mendownload contoh format SKHUN memakai MS Word bisa klik tautan berikut ini:

MS Word

SKHUN Sementara berisi hasil nilai dari UN dan Ujian Sekolah. SKHUN sementara diterbitkan untuk memberitahukan kepada para peserta didik hasil nilai akhir serta pernyataan KELULUSAN.

SekolahDasar.Net 10 Juni 2013 | #Regulasi #UN SD

Download Kalender Pendidikan Tahun 2013/2014




Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal hitungan hari, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun depan dibutuhkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan.

Kali ini SekolahDasar.Net akan berbagi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan memiliki kalender pendidikan ini, Bapak Ibu guru bisa membantu dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan sebagainya.

Tahun pelajaran 2013/2014 ini juga dimulai implementasi Kurikulum 2013 di sekolah terpilih. Penerapan Kurikulum Tematik Integratif bagi Sekolah Dasar (SD) ini dilaksanakan secara bertahap, ditargetkan berlaku penuh tahun 2015. Selengkapnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload di tuatan berikut ini:


Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target. Apa saja rencana dan target yang Bapak Ibu ingin lakukan dan capai di tahun 2013/2014 khususnya berkaitan dengan profesi Bapak Ibu? Jangan lupa tulis di kolom komentar

SekolahDasar.Net 3 Juni 2013 | #Berita Guru #Regulasi

Jadwal Baru Tes Seleksi Honorer K2 Jadi CPNS




Pelaksanaan tes seleksi ujian tulis tenaga honorer kategori II (K2) menjadi Calon Pegewai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juli 2013 mengalami penundaan. Berdasarkan jadwal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tes seleksi tenaga honorer K2 dilaksanakan bulan September 2013.

Penundaan itu, menurut Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian dan pemerintah daerah belum selesai.

“Menurut rencana, pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan September 2013,” kata Tasdik ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI (21/05/2013).

Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Total tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.

Untuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012 melalui test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sedangkan proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.

Materi yang diujikan pada tes seleksi honorer k2 adalah Tes Kompetensi dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Ditambah tes kompetensi bidang untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.

Jadwal proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
1. Juni-Juli 2013
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
  • Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar

2. Agustus 2013
  • Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
  • Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
  • Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
  • Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2

3. September 2013
  • Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
  • Pelaksanaan ujian (Kompetensi dasar dan kompetensi bidang)
  • Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang

4. Oktober 2013
  • Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
  • Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
  • Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN

5. November 2013
  • Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
  • Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

6. Desember 2013
  • Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
  • Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
  • Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
  • Penyampaian NIP kepada Instansi

7. Januari 2014
  • Penetapan SK CPNS

Senin, 03 Juni 2013

Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Juni



Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.

NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.


Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan pemberian NUPTK baru

Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK



Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK
Mulai Juni mendatang Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai pengelola NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) mulai melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK. Proses ini dilakukan setelah Kemendikbud merilis Situs Layanan Sistem Informasi Terpadu PADAMU NEGERI.

NUPTK merupakan kode identitas unik berupa 16 digit angka yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK harus dilakukan VerVal Ulang dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.

Telah beredar Pedoman Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Proses VerVal Ulang NUPTK terdiri dari beberapa alur. Alur pertama yaitu Pengambilan dan Penyerahan Formulir (A01/A0/A03/A04). Berikut adalah detail Alur 1 VerVal  Ulang NUPTK:

  • Unduh Formulir di Situs PADAMU NEGERI.
  • Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  • Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
  • Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1

Alur VerVal Ulang NUPTK 2013 ini melibatkan PTK (guru dan staf), Admin/Operator Sekolah, dan Admin/Operator Disdik Kabupaten/Kota. Selengkapnya Anda dapat mempelajarinya di Lembar Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013. Lembar yang juga berisi Panduan Aktivasi Akun Sekolah ini bisa Anda download di sini.

Daftar Sekolah Yang Menerapkan Kurikulum 2013



Daftar Sekolah Yang Menerapkan Kurikulum 2013
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah merilis detail sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Kurikulum pengganti KTSP ini mulai diterapkan tahun ajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli mendatang. Sejumlah 6.325 sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK menjadi sasaran penerapan Kurikulum 2013 pada tahun ini.

Kemendikbud merilis situs baru yang diberi nama SEPIK dengan bersubdomain kurikulum.kemdikbud.go.id. SEPIK merupakan singkatan dari Sistem Elektronik Pementauan Implementasi Kurikulum 2013. Melalui situs ini Kemendikbud menampilkan informasi secara detail mengenai;

Sasaran sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 ini diprioritaskan sekolah eks RSBI dan berakreditasi A. Alasannya sekolah tersebut dinilai lebih siap melaksanakan Kurikulum 2013. Ketika tulisan ini dibuat (31/05/2013), SEPIK masih melakukan proses verifikasi, untuk mengetahui daftar sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 bisa dilihat di http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/school

Kurikulum 2013 diterapkan mulai jenjang SD sampai SMA/SMK di 33 provinsi seluruh Indonesia. Jenjang SD yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada 15 Juli mendatang hanya 2.598 SD. Jumlah SD yang menerapkan Kurikulum Baru ini tidak lebih dari 2 persen dari seluruh SD di Indonesia yang berjumlah sekitar 148.361 SD. Pada tahap awal, hanya kelas 1 dan 4 yang menerapkan kurikulum dengan metode tematik integratif ini.

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014


Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal hitungan hari, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun depan dibutuhkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan.

Kali ini SekolahDasar.Net akan berbagi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan memiliki kalender pendidikan ini, Bapak Ibu guru bisa membantu dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan sebagainya.

Tahun pelajaran 2012/2013 ini juga dimulai implementasi Kurikulum 2013 di sekolah terpilih. Penerapan Kurikulum Tematik Integratif bagi Sekolah Dasar (SD) ini dilaksanakan secara bertahap, ditargetkan berlaku penuh tahun 2015. Selengkapnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload di tuatan berikut ini:


Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target. Apa saja rencana dan target yang Bapak Ibu ingin lakukan dan capai di tahun 2013/2014 khususnya berkaitan dengan profesi Bapak Ibu? Jangan lupa tulis di kolom komentar

Senin, 22 April 2013

DOWNLOAD APLIKASI SIMULASI UKA GURU KELAS SD


Uji kompetensi awal 2013 yang akan diikuti oleh guru-guru yang belum sertifikasi rencana akan digelar pertengahan Mei. Ujian kompetensi guru ini akan menggunakan sistem online seperti uji kompetensi yang dilakukan tahun lalu pada guru yang sudah sertifikasi. Ujian menggunakan aplikasi atau software yang terkoneksi dengan internet.

Sesuai dengan kisi-kisi UKA tahun lalu, ada 100 soal yang harus dikerjakan oleh guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Jika guru kelas SD, juga akan mengerjakan soal khusus untuk guru kelas SD sesuai dengan kisi-kisi yang ada. Materi yang diujikan dalam UKA meliputi kompetensi pedagogik dan profesional.

Sebelumnya juga sudah dibagikan soal-soal latihan UKA dalam bentuk file yang berformat pdf dan doc dengan berbagai materi, seperti: kompetensi pedagogik, model-model pembelajaran, dan Perundang-undangan. Sekarang SekolahDasar.Net akan berbagi aplikasi untuk simulasi UKA 2013 yang dibuat oleh seorang guru. Bapak Ibu bisa mendowload aplikasi untuk latihan UKA 2013, di tautan berikut:


Dengan mendownload file berformat exe itu, Bapak Ibu bisa mencoba mengerjakan 100 soal latihan UKA 2013 tanpa harus terkoneksi dengan internet. Bisa dibuka dan dikerjakan kapanpun. Itu bukanlah aplikasi resmi yang akan digunakan ujian nanti, hanya untuk latihan mempersiapkan menghadapi uji kompetensi guru. Tampilannya akan seperti aplikasi yang tahun lalu, tetapi hanya untuk soal-soal pedagogik seperti ini.

UKA 2013 DILAKSANAKAN PADA PERTENGAHAN MEI



UKA 2013 Dilaksanakan Pada Pertengahan Mei
Uji kompetensi bagi guru yang belum  mengikuti sertifikasi atau Uji Kompetensi Awal (UKA) 2013 akan dilaksanakan pada pertengahan Mei. Sebelumnya Kemendikbud memang pernah menggelar UKA untuk calon guru yang masuk dalam kuota sertifikasi tahun lalu.

Seperti yang dilakukan kepada guru bersertifikat di tahun lalu, pelaksanaan uji kompetensi guru ini untuk pemetaan kompetensi guru-guru. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, tetap mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja.

Menurut Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, seperti dikutip dari Kompas (18/04/2013). Sampai Senin sore kemarin (15/04/2013) tercatat ada 623.489.000 guru TK sampai SMA yang ikut pendaftaran uji kompetensi awal.

"Uji kompetensi untuk tahun ini diikuti guru-guru yang belum ikut sertifikasi. Para guru yang ikut, yang namanya masuk dalam database kami yang didaftarkan dinas pendidikan daerahnya," kata Unifah Rosyidi

Untuk peserta sertifikasi tahun 2013, yang juga diprioritaskan ialah para guru yang gagal di UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.

Pada tahun lalu, Uji kompetensi bagi guru yang sudah sertifikasi dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Ujian ini untuk memetakan penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

PENYAKIT-PENYAKIT YANG HARUS DIWASPADAI GURU

Penyakit-penyakit yang Harus Diwaspadai Guru
Semakin bertambah umur penyakit-penyakit mulai juga menjangkiti, termasuk juga guru. Setidaknya ada beberapa penyakit yang apabila diderita akan mengurangi profesionalisme guru. Oleh sebab itu semua guru untuk mewaspadai jenis penyakit ini, yang apabila sudah menyerang guru akan menghalanginya menjadi guru yang profesional.

Untuk menjadi guru yang profesional itu membutuhkan kemauan, kemampuan dan keterampilan yang tinggi dan mau mengubah kebiasaan-kebiasaan buruk. Inilah penyakit-penyakit yang harus diwaspadai guru, seperti yang dikatakan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah yang dikutip dari Republika.

1. Tipes = tidak punya selera
Gejala dari penyakit ini adalah selalu monoton dalam memberikan pelajaran, sehingga anak-anak menjadi bosan dan malas untuk mengikuti pelajaran

2. Mual = mutu amat lemah
Kualitas guru yang kurang sehingga berpengaruh pada hasil kegiatan belajar mengajar, walau sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk peningkatan mutu.

3. Kudis = kurang disiplin
Bisa terlihat dari datang yang terlambat dan sebagainya. Para guru yang dapat menyebabkan murid-murid juga akan meniru kebiasaan negatif tersebut.

4. TBC = tidak bisa computer
Kemajuan teknologi komputer yang bisa dimanfaatkan untuk penunjang kegiatan pembelajaran atau administrasi malah memilih cara lama. Karena alasan tidak bisa komputer dan malas belajar.

5. Kram = kurang terampil
Ada media pembelajaran di sekolah, tidak dipakai dibiarkan saja sampai rusak karena waktu bukan rusak karena dipakai ketika belajar mengajar.

6. Asam urat = asal sampaikan materi kurang akurat
"Anak-anak dibuka halaman 25, dibaca sampai halaman 27, lalu halaman 28 dikerjakan ya!". Mungkin kurang lebih seperti itulah.

7. Lesu = lemah sumber
Hanya memiliki sedikit buku penunjang. Apalagi kalau hanya menggunakan LKS yang sebenarnya bukan LKS yaitu rangkuman materi dan kumpulan soal.

8. Diare = di kelas anak-anak remehkan
Bisa jadi karena hanya ceramah di depan. Atau jika tidak hubungan guru dan murid hanya sebatas bukan guru yang disukai murid-muridnya.

Apakah Bapak Ibu pernah mendengarkan anekdot-anekdot seperti di atas? Bisa juga loh menambahkan penyakit yang harus diwaspadai guru. Atau mau berbagi tips penyembuhannya, tulis saja di kotak komentar!